Cuplikan materi · Menangani Pengaduan Nasabah
Menangani Pengaduan Nasabah: ketentuan umum dan penerimaan pengaduan
- Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti menimbulkan empat risiko: reputasi, hukum, kepatuhan, dan likuiditas.
- Pengaduan dapat diterima secara lisan (tatap muka, telepon resmi) atau tertulis (surat dan kanal resmi pengaduan).
- Pengaduan lisan yang membutuhkan eskalasi lebih lanjut wajib dibuatkan pengaduan tertulis.
Sumber: Lesson Menangani Pengaduan Nasabah · bagian ketentuan umum